Hadirkan Saksi tak Kompeten, Kejari Belawan Dituding Lecehkan Sidang

kejari belawan

topmetro.news – Kejari Belawan disebut telah melakukan pelecehan terhadap sidang, karena menghadirkan saksi tak berkompeten. Hal ini disampaikan Parlindungan Tamba SH, yang merupakan kuasa hukum dari Flora Simbolon, dalam kasus dugaan korupsi Proyek IPA Martubung.

Menurut Parlindungan Tamba, salah satu bentuk pelecehan itu adalah, saat menghadirkan saksi ahli pada persidangan, Kamis (7/2/2019) lalu, di Ruang Cakra 2 PN Medan. Menurut dia, bagaimana mungkin dikatakan saksi ahli, tapi tak punya sertifikat keahlian, sebagaimana peraturan berlaku.

“Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait pembangunan IPA Martubung, jelas-jelas telah mencederai Peraturan LPJK No 5 Tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi tenaga ahli,” katanya kepada media, Minggu malam (10/2/2019).

Bukan hanya tak punya sertifikat, kata Parlindungan, saksi bahkan tak paham apa yang sedang dibahasnya. “Ahli yang dihadirkan JPU tidak memahami kontrak ‘lump sum’ dan juga tidak mendapatkan info yang lengkap,” kata dia.

BACA JUGA: Tak Punya Sertifikat Keahlian, Saksi Sidang IPA Martubung Ditolak

Bukan Sidang Dagelan

“Tim ahli yang menyusun dan melakukan investigasi, dalam persidangan dengan tegas sebagai saksi tambahan mengatakan tidak mengerti dan tidak paham dengan kontrak ‘lump sum’. Lalu kenapa jaksa menghadirkan saksi yang tak paham? Ini bukan sidang dagelan atau ‘lawak-lawak’,” masih kata Parlindungan.

Dia lantas menyoroti perkataan Andi Putra Rambe, salah satu saksi ahli JPU, yang mengatakan tak melihat hasil 200 liter/detik. Tapi terungkap di sidang, ternyata ada.

“Untuk output 200 liter per detik di laporan ‘commisioning’ tidak ada. JPU tidak mengetahui bahwa di ‘flowmeter’ yang keluar adalah 720 meter kubik/jam. Yang artinya apabila dikonversi ke liter per detik sama dengan 220 liter per detik. Malah melebihi dari angka 200 liter per detik,” kata Parlindungan.

“Yang artinya, kalau proses pengolahan sudah berlangsung, itu tentu karena semua barang baik sipil mekanikal dan elektikal telah berfungsi dengan baik. Karena proses pengolahan yang dibangun adalah suatu sistem yang terintegrasi baik sipilnya, mekanikal dan elektrikalnya,” sebutnya.

“Pembangunan instalasi pengolahan air, tetapi yang dihadirkan ahli dalam teknik sipil. Bagaimana mereka menyampaikan keahlian mereka. Padahal yang diperiksa adalah meliputi sipil mekanikal dan elektrikal. Mereka tidak mengenal nama-nama barang mekanikal, sehingga dianggap nol semua. Tentu kalau dianggap tidak ada proses pengolahan, ini tentu malah bertentangan dengan kesaksian Andi Putra Rambe yang menyebut, ketika mereka ke lokasi, proses pengolahan sedang berlabgsung,” urainya lagi.

BAP Kejari Belawan

Parlindungan juga menyoroti kejanggalan BAP yang dibuat Kejari Belawan saat pemeriksaan Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo, sebagai saksi. “Pada 3 September 2018 diperiksa Jaksa Nurdiono. Namun di BAP lain atas nama terdakwa dan jaksa yang berbeda, saksi ini juga disebut diperiksa pada tanggal dan jam yang sama persis, seperti di BAP yang diperiksa oleh Nurdiono,” ungkapnya.

Lain lagi temuan dalam sidang, bahwa ada jawaban saksi Mahdi dan Bambang di BAP, yang persis sama termasuk titik dan koma. Kemudian ditemukan perbedaan tanggal di BAP dan laporan audit. “Ini saya sebut dengan pemalsuan data,” katanya.

Belum soal auditor, yang kata Parlindungan Tamba, sangat tak layak. “Bahkan yang katanya hasil audit itu pun tidak layak disebut hasil audit. Karena itu adalah BAP oknum bernama Hernold Makawimbang, yang dijadikan sebagai saksi. Kemudian BAP itu malah dijadikan dasar penyebutan adanya kerugian negara,” katanya.

“Dan sebaiknya Kejati Sumut memeriksa Hernold. Karena sudah menyeret nama Kejati Sumut dengan menyebut bahwa data yang digunakannya berasal dari Kejati Sumut. Sementara Kejati Sumut melakukan pemeriksaan hanya untuk masalah izin dan keterlambatan kerja,” sebut Parlindungan.

BACA JUGA: Ketum HBB: Ada Kejanggalan Dalam Sidang Kasus IPA Martubung

Rekayasa Cubicle Incoming

Parlindungan pun bahkan menantang auditor itu, untuk menunjukkan bukti, adanya pemasangan 23 unit ‘cubicle incoming’. “Pengadaan ‘cubicle incoming’ sebanyak 23 unit direkayasa auditor untuk memenuhi jumlah kerugian negara tanpa memeriksa ke lapangan dan konfirmasi. Sehingga hasil rekayasa auditor ini membuat seolah-olah telah terjadi kerugian negara Rp3,1 miliar lebih. Seorang ahli tidak mengerti bagaimana sampai terpasang 23 unit trafo cubicle tersebut,” katanya.

Soal scada, Parlindungan menyebut, bahwa saksi dari JPU Kejari Belawan pun sudah mengakui, bahwa salah satu yang diketahui ahlinya adalah Mahdi Azis, yang merupakan ‘site manager’ di KSO Promits LJU. “Jelas, bahwa KSO Promits LJU menggunakan ahli yang benar-benar diakui,” tutup Parlindungan.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment